SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


SLEMAN–Polda DIY lewat Direktorat Intelijen Keamanan sudah tidak mengeluarkan izin keramaian untuk Hugo’s Cafe sejak akhir 2012 lalu.

Pencabutan izin keramaian itu menyusul tewasnya Aditya Bisma warga Condongcatur, Depok, Sleman pada awal Desember 2012 di tempat itu.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Namun, tempat hiburan itu masih tetap buka karena masih mengantongi izin operasional dari Pemkab Sleman.

Dengan adanya peristiwa pembunuhan untuk kedua kalinya, baru Pemkab Sleman membahas izin operasional Hugo’s Cafe.

Kasi Penegakan Perundangan-undangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengaku sudah menerima surat pencabutan izin keramaian dari Polda DIY pada akhir tahun lalu. Karena itu dengan kembali menelan korban jiwa atas tewasnya Sertu Santoso anggota Kopassus TNI AD di Hugo’s Cafe maka sudah sepatutnya izin operasional dicabut.

“Kami sudah mendapatkan tembusan dari Polda soal pencabutan izin keramaian Hugo’s itu setelah Bisma meninggal di sana,” kata Rusdi, Jumat (22/3/2013).

Rusdi menambahkan izin keramaian memang harus dimiliki oleh semua kafe terkait banyaknya pengunjung yang datang. Persyaratan itu digunakan untuk penerbitan izin operasional. Karena itu jika izin keramaian dicabut, pencabutan izin operasional pun bisa dilakukan.

Hanya, kata Rusdi pencabutan izin operasional memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya hal itu juga menimbulkan dampak terutama pada karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya