SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan d Seloharjo Pundong Bantul, Selasa (14/4/2015). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Izin penambangan di Bantul harus memenuhi sejumlah syarat

Harianjogja.com, BANTUL– Mulai akhir 2014 lalu, perizinan pertambangan diambil alih pemerintah DIY tidak lagi ditangani oleh pemerintah daerah sesuai amanah Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Itu khusus untuk tambang-tambang skala besar, kalau tambang-tambang rakyat secara manual itu enggak ada yang berizin,” papar Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang membidangi masalah konservasi sumber daya alam Kabupaten Bantul, Yulianto, Rabu (3/6/2015).

Yulianto menambahkan, banyak syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh petambang saat membuat atau memperpanjang izin. Antara lain persetujuan warga di sekitar lokasi tambang, adanya  kajian lingkungan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dua izin lingkungan itu dikeluarkan sesuai rekomendasi Dinas SDA dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah. Belum lagi izin luas area pertambangan dan volume material yang di keruk dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS).

Berbagai perizinan itu untuk memastikan agar operasi tambang di suatu wilayah tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebih dan tidak merusak lingkungan.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Anjar Rintaka mengatakan, kendati prizinan tambang ditangani pemerintah DIY, namun pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam penindakan tambang-tambang ilegal.

Saat ini kata Anjar, aktifitas tambang ilegal itu masih banyak ditemui di Bantul. “Kami akan tetap menindak tambang-tambang ilegal itu bila beroperasi. Petambangnya sudah berkali-kali kami panggil. Kami akan libatkan pemerintah desa setempat untuk tidak memberi persetujuan warga bila ada usaha tambang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya