SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Izin penambangan di DIY saat ini belum bisa diproses karena belum ada pemetaan wilayah pertambangan

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) DIY Suyoto mengatakan masalah perizinan penambangan di Kali Progo sebenarnya tak dialami oleh penambang rakyat saja.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Sampai saat ini seluruh izin penambangan di Progo belum mereka proses. Penyebabnya belum ada pemetaan wilayah pertambangan yang bisa mereka jadikan sebagai acuan dalam memberikan izin.

Untuk Izin Penambangan Rakyat (IPR), mereka harus mengacu pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang rekomendasinya diajukan dari PUP-ESDM DIY kepada Kementerian.

“Nanti gubernur yang akan menetapkan wilayannya, itu akan jadi dasar untuk mengrluarkan izin,” kata dia, Kamis (3/3/2016).

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM (PUP-ESDM) DIY Edi Indra Jaya menuturkan pihaknya sudah mengajukan revisi WPR kawasan sungai Progo sejak Desemver 2015. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atas pengajuan revisi itu.

Selama belum ada jawaban itu, Edi mengaku tak berani merekomendasikan penambangan karena mereka dapat dipersalahkan bila memberi rekomendasi tanpa dasar yang jelas. Mereka pun masih menunggu Surat Keputusan terkait WPR.

“Yang jelas di Progo yang dulu enggak ada sudah kami usulkan untuk wilayah pertambangan rakyat,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan pihaknya akan berusaha mengakomodir tuntutan penambang pasir Progo yakni legalitas usaha mereka.

Langkah awal yang mereka lakukan adalah meninjau langsung lokasi pertambangan rakyat tersebut. Selanjutnya mereka akan ke Jakarta untuk mendesak percepatan penurunan SK WPR.

“Kami dengar berkasnya sudah di Biro Umum di Kementerian ESDM. Mestinya tinggal sedikit lagi untuk bisa segera dikeluarkan SK nya,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya