Jogja
Selasa, 19 Januari 2016 - 23:20 WIB

IZIN PENAMBANGAN : Tidak Semua Penambang Mendapat Rekomendasi Izin Tambang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di lokasi penambangan tanah uruk di Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Selasa (21/4/2015). Meski tak mengantongi izin, pengusaha tambang tetap nekat beroperasi. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Izin penambangan di Gunungkidul tak semua mendapatkan rekomendasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dari 32 penambang yang mengajukan rekomendasi pertambangan, tidak semua mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Advertisement

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanto mengatakan bahwa Bappeda sudah menyerahkan rekomendasi pengajuan izin pertambangan batu putih bagi 27 pelaku usaha pertambangan, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta (BKPM DIY).

Rekomendasi ini dibutuhkan mengingat kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan berada di provinsi, sedangkan Pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi saja.

Isi rekomendasi merupakan jawaban Pemkab Gunungkidul atas pengajuan izin pertambangan, setelah disesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah dan peta digital yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Advertisement

“Sebagian besar pengajuan izin pertambangan adalah pengusaha tambang batu putih. Dari yang sudah mengajukan, ada yang direkomendasikan memperoleh izin dan sebagian tidak karena belum memenuhi persyaratan tadi,” tuturnya, Senin (18/1/2016).

Keputusan ini muncul, karena dari pengajuan izin pertambangan yang diajukan, ada lokasi pertambangan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ada. Selain itu, ada yang sudah sesuai tata ruang di Gunungkidul namun tidak sesuai dengan tata ruang DIY. Ada pula pengajuan yang sudah sesuai dengan tata ruang Pemkab Gunungkidul dan pemerintah DIY.

Staff Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Fajar menambahkan pihaknya saat ini juga masih memproses lima rekomendasi izin pertambangan, yang nantinya juga akan dikirimkan ke BKPM DIY.
Lokasi tambang yang diajukan tersebar di beberapa lokasi yang memang dari segi tata ruang diperbolehkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif