SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Sigit Purwanto mengakui bila izin yang menyangkut perceraian PNS tak serta merta diberikan.

Pasalnnya, sebelum surat tersebut diberikan, yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Kami sebisa mungkin melakukan mediasi supaya perceraian itu tidak terjadi,” katanya, Jumat (9/8/2014).

Sigit menjelaskan tahapan pembinaan dimulai dari satuan kerja tempat PNS bersangkutan bekerja. Apabila langkah ini tetap buntu, maka akan pembinaan akan ditangani oleh satuan di atasnya. Sebelum maju ke pengadilan agama, BKD juga berusaha memberikan nasehat serta pembinaan supaya langkah tersebut dibatalkan.

BKD mencatat awal Agustus ini PNS di Gunungkidul yang terlibat kasus perceraian berjumlah 15 pegawai. Rinciannya, sepuluh PNS mengajukan gugatan cerai dan lima orang lainnya digugat cerai. Jumlah perceraian PNS pada tahun lalu berjumlah 26 kasus. Sebanyak 18 PNS mengajukan gugatan cerai, sisanya delapan orang digugat cerai.

Aktivis Lembaga Kajian Studi Sosial Gunungkidul, Aminudin Aziz berharap PNS mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal-hal yang menyangkut perilaku miring di masyarakat sebisa mungkin dihindari. Pasalnya, jabatan PNS oleh masyarakt dianggap merupakan jabatan terpandang yang memiliki citra positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya