Jogja
Sabtu, 9 Agustus 2014 - 23:15 WIB

Izin Perceraian PNS itu Tidak Mudah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah jabatan PNS (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Sigit Purwanto mengakui bila izin yang menyangkut perceraian PNS tak serta merta diberikan.

Pasalnnya, sebelum surat tersebut diberikan, yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu.

Advertisement

“Kami sebisa mungkin melakukan mediasi supaya perceraian itu tidak terjadi,” katanya, Jumat (9/8/2014).

Sigit menjelaskan tahapan pembinaan dimulai dari satuan kerja tempat PNS bersangkutan bekerja. Apabila langkah ini tetap buntu, maka akan pembinaan akan ditangani oleh satuan di atasnya. Sebelum maju ke pengadilan agama, BKD juga berusaha memberikan nasehat serta pembinaan supaya langkah tersebut dibatalkan.

BKD mencatat awal Agustus ini PNS di Gunungkidul yang terlibat kasus perceraian berjumlah 15 pegawai. Rinciannya, sepuluh PNS mengajukan gugatan cerai dan lima orang lainnya digugat cerai. Jumlah perceraian PNS pada tahun lalu berjumlah 26 kasus. Sebanyak 18 PNS mengajukan gugatan cerai, sisanya delapan orang digugat cerai.

Advertisement

Aktivis Lembaga Kajian Studi Sosial Gunungkidul, Aminudin Aziz berharap PNS mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hal-hal yang menyangkut perilaku miring di masyarakat sebisa mungkin dihindari. Pasalnya, jabatan PNS oleh masyarakt dianggap merupakan jabatan terpandang yang memiliki citra positif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif