SOLOPOS.COM - CAP PALSU PASPOR TKI

Izin tinggal WNA bermasalah kembali ditemukan di DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY kembali menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Dahlan bin Daud, Selasa (16/9/2015). WNA itu masuk ke DIY tanpa memakai paspor kini dimasukkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim). (Baca Juga : IZIN TINGGAL WNA : Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan WNA)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kanim DIY Hananto menjelaskan, WNA asal Singapura itu hingga Rabu (16/9/2015) ditempatkan di Rudenim serta menjalani pemeriksaan. Pengungkapan itu berawal ketika ada sopir taksi yang ditumpangi WNA tersebut. Menyewa taksi selama dua hari tidak bisa membayar kemudian sopir taksi pun melapor ke kepolisian tetapi kemudian direkomendasikan ke Kanim DIY.

“Setelah diserahkan ke imigrasi, kami periksa kelengkapan dokumen tapi dia tidak membawa apa-apa, lalu dimasukkan ke detensi,” terangnya, Rabu (16/9/2015).

Hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengaku paspor masih dibawa oleh agen. Tetapi saat didesak, ia justru tidak bisa menyebutkan secara detail alamat agen yang membawanya ke Indonesia. Pihaknya juga melakukan pengecakan secara online melalui jalur imigrasi seluruh Indonesia. Diketahui WNA itu masuk ke Indonesia pada 2014 silam melalui Batam Kepulauan Riau. Sehingga ia tidak bisa menyebutnya sebagai imigran gelap.

“Perkiraan kami dia punya paspor karena berhasil lolos masuk tapi entah sekarang bagaimana kondisi dokumennya masih diselidiki, karena keterangannya berbelit-belit,” tegas dia.

Pemeriksaan secara intensif terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada keterlibatan dengan kejahatan. Pasalnya dengan banyaknya temuan kasus WNA yang melakukan kejahatan di Jakarta, menjadi Jogja berpotensi sebagai tempat pelarian mereka.

“Sampai hari ini masih di-BAP, kami belum melihat adanya indikasi keterlibatan di kejahatan,” kata dia.

Ia menambahkan, WNA itu bisa dipidanakan karena tidak memiliki dokumen sama sekali. Bisa diancam dengan Pasal 71 junto Pasal 116 UU 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta. Sekaligus Pasal 78 ayat 1 dengan sanksi deportasi dan pencekalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya