SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Izin tinggal WNA terus diperhatikan

Harianjogja.com, SLEMAN — Kantor Imigrasi Kelas I Jogja menindak tegas bagi WNA yang didapati menyalahi aturan izin tinggal ataupun peraturan keimigrasian selama tinggal sementara atau menetap di Jogja.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Edy Rohaedi, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jogja mengatakan pihaknya selama ini terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal atau bekerja di DIY.

Ia mengatakan ada dua jenis tindakan yang akan diambil apabil WNA yang bersangkutan mengalami permasalahan ketika berada di Indonesia. Keduanya yakni tindakan administrative dan juga pro Justitia.

“Kedua tindakan tersebut dilakukan disesuaikan dengan porsi kesalahannya,” kata dia, Kamis (23/3/2017)

Selama ini, pihaknya aktif melakukan pengecekan di sejumlah perusahaan, kampus, maupun rumah tinggal di masyarakat yang terdata diakses oleh WNA.

“Kami periksa apakah sesuai dengan izin tinggal, kalau tidak sesuai akan kami bawa ke kantor, kami dalami dan selanjutnya kami tindak. Kalau memang sudah kami pro Justitia akan kami lakukan kalau hanya tindakan administratif maka langsung kami deportasi,” kata dia.

Untuk menyebar luas pengawasan, Edi mengatakan pihaknya membutuhkan peran yang besar dari masyarakat. Selama ini ia mengakui pihak imigrasi masih mengalami keterbatasan personel untuk menyisir apabila ada kecurangan yang terjadi.

Dalam 2017 terdapat empat WNA yang ditindak karena menyalahi aturan. Tiga telah dideportasi sedangkan satu diantarnya masih melalui tahapan pendalaman kasus dan sedang diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya