SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Izin tinggal WNA dipantau melalui penginapan.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I DIY mewajibkan bagi seluruh pemilik berbagai jenis penginapan di DIY agar segera melaporkan jika memiliki tamu warga Negara asing (WNA) yang menginap. Langkah itu ditempuh agar Kanim DIY dapat memantau lalu lintas WNA di DIY seiring berkembangnya jumlah wisatawan mancanegara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, aturan itu berlaku bagi semua jenis penginapan tak terkecuali hotel maupun indekos. Manajamen atau pemilik penginapan wajib melaporkan ke Kanim jika memiliki tamu WNA yang menginap. Tetapi pihak manajemen tidak perlu repot datang ke Kanim DIY karena sudah terdapat aplikasi online.

Pelaporan itu bisa dilakukan melalui website pelaporan orang asing yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yaitu apoa.imigrasi.go.id. Aplikasi itu sudah sangat memudahkan bagi pemiliki penginapan terutama perorangan. Laporan itu diharapkan bisa dimasukkan sebelum melebihi 1 x 24 jam WNA tinggal.

“Kami imbau para pemilik penginapan ini tertib memberikan laporannya jika memiliki tamu WNA. Karena lewat ponsel dengan langsung membuka website-nya juga bisa,” tegas Arief, Senin (14/9/2015).

Jika terbukti tidak melaporkan, lanjutnya, pemilik penginapan bisa dikenakan sanksi. Karena berdasarkan Pasal 117 UU/6 2011 tentang keimigrasian, dinyatakan, setiap penginapan wajib melaporkan data WNA yang menginap. Jika tidak melapor dapat dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

“Tujuan percepatan laporan ini agar setiap kali terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak,” ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim DIY Hananto menambahkan, pihak mulai melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan online tersebut pada sejumlah penginapan. Kendala yang dihadapi yaitu banyak penginapan yang berganti-ganti nama dalam memberikan aplikasinya. Sehingga petugas imigrasi harus melakukan observasi dengan mengecek langsung ke penginapan untuk memastikan keberadaan WNA. Pihaknya sudah memiliki sejumlah data dan titik penginapan yang kerap dihuni WNA yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Jogja serta Sleman.

“Kami berharap pemilik penginapan maupun hotel bisa diajak kerja sama terkait pelaporan ini,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya