SOLOPOS.COM - Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Izin toko berjejaring di Bantul dilanggar oleh sebuah toko di Bantul. Pemilik menyatakan bersedia menutup, namun toko tersebut tetap masih buka

Harianjogja.com, BANTUL-Kembali beroperasi sejak ditutup oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pertengahan September lalu, toko modern berjejaring yang Minggu (30/11/2015) malam lalu dibobol maling itu ternyata masih juga belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hal ini diungkapkan oleh petugas Satpol PP sendiri.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Saat ditemui di kantornya, Selasa (1/12/2015), Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul Anjar Arintaka membenarkan, toko modern berjejaring itu hingga kini memang belum mengantongi IUTM. Untuk itu, pihaknya mengaku melakukan dua kali tindakan dan sekali teguran.

“Sampai sekarang, kami masih menungggu instruksi untuk melakukan tindakan berikutnya,” ucap Anjar.

Satpol PP Bantul pernah memerintahkan agar toko berjejaring ini untuk menunda pembukaan toko yang dijadwalkan pada tanggal 17 September 2015 silam. Pihak pengelola toko berjejaring itu pun sepakat untuk tak membuka dulu tokonya sebelum ada IUTM. Tapi nyatanya, sepekan berikutnya, toko tersebut kembali beroperasi.

Lantaran belum juga mengantongi izin, pihaknya kembali menegur toko tersebut dan akhirnya tutup kembali hingga beberapa waktu. Namun tanggal 2 November yang lalu, pihaknya kembali mendapatkan laporan dari masyarakat jika toko berjejaring ini kembali buka dan menjalankan aktivitasnya. “Tanggal 3 November 2015 pihaknya melayangkan surat teguran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, melalui surat teguran bernomor nomor 300/909 yang ditujukannya kepada branch managernya, pihaknya bermaksud melakukan teguran secara formal dan baik-baik agar pihak pengelola toko bersedia mematuhi regulasi yang berlaku di Bantul.

Dalam surat itu, pihaknya memerintahkan pihak pengelola untuk mengurus izin selambat-lambatnya selama 14 hari setelah surat teguran diterima. “Ditambah lagi, secara lisan, kami juga memanggil yang bersangkutan untuk datang ke kantor. Tapi sampai saat ini mereka belum menghadap ke kami,” tambahnya.

Jika berkaca pada regulasi yang berlaku, toko modern tersebut jelas menyalahi aturan. Dalam regulasi yang berlaku, jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional adalah tiga kilometer. Sedangkan jarak toko modern berjejaring yang baru saja kehilangan Rp30 juta lebih uang setorannya akibat digondol maling itu dengan pasar tradisional tak lebih dari tiga kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya