SLEMAN—Delapan pemilik tempat usaha di Sleman yang melanggar izin gangguan (HO) disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Jumat (27/4).
Kasi Operasiaonal Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan, denda yang dijatuhkan dalam sidang tersbut terlalu ringan. Masing-masing hanya dijatuhi denda Rp200.000 atau kurungan selama 14 hari.
“Dendanya terlalu ringan kalau hanya Rp200.000 atau kurungan 14 hari penjara. Padahal menurut peraturan daerah, denda maksimal Rp5 juta tapi hanya diputuskan Rp200.000 saja. Ini tidak akan ada efek jeranya,” kata Rusdi seusai persidangan.
Meskipun sanksi terlalu ringan, Rusdi mengaku akan terus menggalakkan razia serupa.
Staf Penegak Perundang-undangan Satpol PP, Anom Krisjatmono mengatakan, delapan pemilik tempat usaha ini telah dipanggil sebanyak tiga kali sejak dirazia pada awal 2012 lalu.
“Kami sudah memanggil dan mengkonfirmasi pada para pelanggar ini namun tidak ada tanggapan. Makanya kami terpaksa menyidangkan mereka pada hari ini,” kata Anom.(ali)