Jogja
Sabtu, 22 Maret 2014 - 15:15 WIB

Jabat Kepala Kejari Wonosari, Dalmi Janjikan Setahun 3 Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Dalmi Rowelcis. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Baru saja dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, Dalmi Rowelcis langsung menjanjikan institusinya dalam waktu setahun ke depan minimal menyelesaikan tiga kasus korupsi.

“Target tiga kasus tidak muluk-muluk,” ujarnya dalam pisah sambut dengan Kajari lama, Shinta Sasanti, di halaman Kejari Wonosari, Jumat (21/3/2014).

Advertisement

Dalmi Rowelcis sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lahat, Sumatra Selatan selama lima tahun sedangkan Shinta dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dalmi mengaku sudah mempelajari kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari Wonosari saat ini. Kesimpulan sementara, penanganan selama ini sudah bagus karena pada 2013 Kejari mendapat penghargaan terbaik keempat se-Indonesia. “Prestasi harus saya teruskan dan tingkatkan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wonosari Sigit Kristianto mengatakan Kejari masih berupaya menyelesaikan beberapa kasus korupsi di 2013 yang belum selesai sampai bulan ketiga tahun ini.

Advertisement

Di antaranya dana hibah DIY untuk Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, dengan tersangka kepala desa Hariadi.

Kemudian kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, dengan tersangka mantan kepala desa Suyanto. Perkembangan kasus itu kini Kejari masih melengkapi berkas meski sudah tiga kali memeriksa tersangka.

Sigit mengungkapkan untuk kasus korupsi Giricahyo saat ini sudah dalam tahap satu dan siap dilimpahkan ke pengadilan. “Pekan ini akan ekspose perkara, bila berkas lengkap tersangka langsung dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Wonosari Suwono menambahkan selain dua kasus korupsi yang sedang disidik, Kejari tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hukum di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong.

Kejari menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum di desa itu. “Sudah ada penyelidikan lapangan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif