SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Para anggota dewan DPRD DIY sudah menyepakati pengisian jabatan wagub dilakukan dengan didasari berkas yang sudah diajukan Pura Pakualaman.

 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

 

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY memastikan pengisian jabatan wakil gubernur DIY akan terus berlanjut meskipun Pengadilan Negeri Jogja mengabulkan gugatan pihak Anglingkusumo.

Wakil ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto saat ditemui di Bangsal Kepatihan DIY Selasa (29/3/2016) mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan menghargai hak setiap warga untuk menempuh langkah hukum. Namun para anggota dewan DPRD DIY sudah menyepakati pengisian jabatan wagub dilakukan dengan didasari berkas yang sudah diajukan Pura Pakualaman.

“Selain itu juga tidak ada gugatan terkait dikirimkannya surat dari Pura sehingga itu yang menjadi dasar langkah kami,” kata dia.

Inung, sapaan akrab Arif, melanjutkan pihaknya tak akan tutup mata bahwa memang ada gugatan terhadap keabsahan naik tahtanya Paku Alam X oleh kubu Anglingkusumo. Urusan itu menjadi wilayah kerja Pengadilan Negeri sehingga pihaknya tak bisa dan tak akan melakukan intervensi.

Namun selama belum ada putusan, maka pihaknya juga akan melangkah sesuai syarat yang sudah ada dalam UU dan surat berisi berkas yang diperlukan untuk pengisian jabatan Wagub.

Nantinya, Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas memverifikasi berkas yang diajukan Pakualaman akan tetap meminta penjelasan dari Penghageng Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman terkait sah tidaknya Paku Alam X bertahta.

Pertanyaan juga akan dilakukan untuk memastikan penobatan Januari lalu sudah dilakukan sesuai Paugeran yang berlaku di Pura Pakualaman.

“Jadi kami menghargai prose hukum, selama ini berproses kami juga akan melangkah, apalagi Mendagri juga sudah memberikan pernyataan bahwa kehadiran pejabat saat jumenengan menjadi representasi keabsahan penobatan,” imbuh politisi PAN itu.

Terpisah pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidi mengatakan meskipun ada gugatan dari kubu Anglingkusumo namun secara faktual saat ini PAX adalah yang sah bertahta. Pasalnya sampai saat ini belum ada putusan hukum yang membatalkan jumenengan PA X sehingga secara hukum status PA X masih sah.

Bila nantinya PN Yogyakarta mengabulkan penggugat dan menganulir jumenengan, maka harus dilakuan langkah lanjutan berupa pembatalan dan melakukan jumenengan ulang sesuai paugeran di Pakualaman.

“Tapi kalau penggugat akhirnya kalah maka jumenengan PA X tetap sah baik dari internal Pakualaman maupun hukum karena sudah diputuskan di pengadilan,” kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya