Jogja
Rabu, 30 Maret 2016 - 07:40 WIB

JABATAN PUBLIK : DPRD DIY Pastikan Pengisian Wagub Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Para anggota dewan DPRD DIY sudah menyepakati pengisian jabatan wagub dilakukan dengan didasari berkas yang sudah diajukan Pura Pakualaman.

 

Advertisement

 

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY memastikan pengisian jabatan wakil gubernur DIY akan terus berlanjut meskipun Pengadilan Negeri Jogja mengabulkan gugatan pihak Anglingkusumo.

Wakil ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto saat ditemui di Bangsal Kepatihan DIY Selasa (29/3/2016) mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan menghargai hak setiap warga untuk menempuh langkah hukum. Namun para anggota dewan DPRD DIY sudah menyepakati pengisian jabatan wagub dilakukan dengan didasari berkas yang sudah diajukan Pura Pakualaman.

Advertisement

Inung, sapaan akrab Arif, melanjutkan pihaknya tak akan tutup mata bahwa memang ada gugatan terhadap keabsahan naik tahtanya Paku Alam X oleh kubu Anglingkusumo. Urusan itu menjadi wilayah kerja Pengadilan Negeri sehingga pihaknya tak bisa dan tak akan melakukan intervensi.

Namun selama belum ada putusan, maka pihaknya juga akan melangkah sesuai syarat yang sudah ada dalam UU dan surat berisi berkas yang diperlukan untuk pengisian jabatan Wagub.

Nantinya, Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas memverifikasi berkas yang diajukan Pakualaman akan tetap meminta penjelasan dari Penghageng Kawedanan Kasentanan Pura Pakualaman terkait sah tidaknya Paku Alam X bertahta.

Advertisement

Pertanyaan juga akan dilakukan untuk memastikan penobatan Januari lalu sudah dilakukan sesuai Paugeran yang berlaku di Pura Pakualaman.

“Jadi kami menghargai prose hukum, selama ini berproses kami juga akan melangkah, apalagi Mendagri juga sudah memberikan pernyataan bahwa kehadiran pejabat saat jumenengan menjadi representasi keabsahan penobatan,” imbuh politisi PAN itu.

Terpisah pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidi mengatakan meskipun ada gugatan dari kubu Anglingkusumo namun secara faktual saat ini PAX adalah yang sah bertahta. Pasalnya sampai saat ini belum ada putusan hukum yang membatalkan jumenengan PA X sehingga secara hukum status PA X masih sah.

Advertisement

Bila nantinya PN Yogyakarta mengabulkan penggugat dan menganulir jumenengan, maka harus dilakuan langkah lanjutan berupa pembatalan dan melakukan jumenengan ulang sesuai paugeran di Pakualaman.

“Tapi kalau penggugat akhirnya kalah maka jumenengan PA X tetap sah baik dari internal Pakualaman maupun hukum karena sudah diputuskan di pengadilan,” kata dia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif