SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye stop tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Penang, Malaysia, ke kampung halamannya di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya, seorang warga ini diberangkatkan ke Malysia untuk jadi pekerja migran secara ilegal.

Warga berinisial TW itu diduga menjadi korban TPPO dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural. Tindakan pidana ini terendus setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan pihak keluarga awalnya melaporkan kasus yang menimpa korban pada awal Juni 2023. Atas laporan itu, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Daerah Istimewa Yogyakarta dan sejumlah pihak lainnya untuk memulangkan korban.

“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW,” terang Wildan, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, kejadian yang menimpa TW tergolong dalam tindak pidana perdagangan orang. Alasan Wildan karena penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Korban diberangkatkan tanpa melalui proses yang sah atau legal, tetapi justru dikirim ke luar negeri dengan cara-cara unprosedural.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman ini melanjutkan, setelah melalui sejumlah proses dan kerja sama dengan berbagai pihak, TW berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang mendarat di DIY via Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) lantas dikembalikan kepada keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, hari ini yang bersangkutan sudah tiba di Bandara YIA Kulonprogo dan sudah kami jemput, lalu kami kembalikan kepada pihak keluarga di Sleman,” ungkapnya.

Wildan menyampaikan kejahatan semacam ini harus dicegah dan ditangani bersama. Terlebih kejahatan ini menyangkut keselamatan warga Indonesia.

“Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan OPD, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kronologi Pengungkapan Kasus Korban TPPO Warga Sleman Hingga Kembali ke Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya