Harianjogja.com, JOGJA—Sebagai Kota Pariwisata, Kota Jogja masih belum memiliki payung hukum berupa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).
Padahal Rancangan Peraturan Daerah Ripparda 2012-2025 sudah digadang-gadang sejak tahun lalu.
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jogja Ervian Parmunadi menuturkan sampai saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait dengan raperda tersebut. Padahal, Baleg sudah berupaya mendorong panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk agar segera intens membahasnya.
“Kami telah meminta agar ada pengganti ibu Dewi Irawati yang meninggal. Beberapa teman di pansus mengusulkan agar fraksi PDIP menunjuk penggantinya,” ujar Ervian kepada Harianjogja.com, Jumat (29/11/2013).
Seperti diketahui, pembahasan Ripparda Kota Jogja terhenti setelah meninggalnya ketua pansus Raperda Ripparda Kota Jogja Dewi Irawati.
Ervian menambahkan, raperda tersebut sebenarnya tinggal melalui beberapa tahapan sebelum diparipurnakan.
Dalam draf Raperda, lanjut dia, Raperda pengganti Perda No.4/2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisatan Kota Jogja itu tidak mengubah secara signifikan isi Raperda lama.
“Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan raperda tersebut, Selasa depan [besok], kami dari baleg berencana memanggil teman-teman pansus,” jelasnya.