Jogja
Kamis, 17 Maret 2022 - 13:53 WIB

Jadi Muncikari Prostitusi Online di Jogja, Pemuda Ini Ditahan Polisi

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti prostitusi online, di Polda DIY, Kamis (17/3/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pemuda dari Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, diringkus polisi karena menjalankan prostitusi online dengan mempekerjakan dua orang temannya sebagai pekerja seks komersial.

Pemuda berinisial MR itu menjadi muncikari sekaligus menjalankan prostitusi secara online itu di salah satu hotel di Kapanewon Depok.

Advertisement

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta, AKBP Budi Suwarnano, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi melakukan razia di salah satu hotel di Kapanewon Depol pada 2 Februari 2022. Pada saat dilakukan pemeriksaan di hotel itu, polisi mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan di dua kamar yang berbeda.

Baca Juga: Antisipasi Harga Pangan Naik, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Advertisement

Baca Juga: Antisipasi Harga Pangan Naik, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Dua perempuan yang sebenarnya teman dari pemuda 27 tahun itu berinisial FA dan RF. Kedua perempuan yang dijadikan PSK ini berasal dari luar Jogja.

Berdasarkan keterangan, MR mendapatkan uang senilai Rp6 juta dari transaksi pada malam itu. Dari total pembayaran itu, MR mendapat jatah Rp2,5 juta. Sedangkan sisanya dibagi untuk kedua korban dan untuk membayar kamar hotel.

Advertisement

Budi mengatakan tersangka telah menkalankan bisnis prostitusi online ini sebanyak dua kali di wilayah Jogja.

Baca Juga: Siskaeee, Perempuan Pamer Kelamin di Bandara YIA Jalani Sidang 21 Maret

“Jadi ini karena pergaulan dan karena [saling] mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaan,” kata dia, Kamis (17/3/2022).

Advertisement

Dalam kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana perekrutan dan eksploitasi untuk dijadikan pekerja seks dan mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan dan mengambil keuntungan.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman tiga sampai 15 tahun penjara serta dena Rp120 juta sampai Rp600 juta.

“Serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif