Jogja
Selasa, 13 Maret 2018 - 18:55 WIB

Jadi Pengendara Muda, Pelajar SMA Diajari Tertib Lalu Lintas dan Klaim Asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jasa Raharja Cabang DIY melakukan sosialisasi di SMA N 1 Bangutapan, Selasa (13/3/2018). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Sebanyak 224 siswa SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul mendapatkan sosialisasi budaya tertib berlalu lintas dan klaim asuransi

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Sebanyak 224 siswa SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul mendapatkan sosialisasi budaya tertib berlalu lintas dan klaim asuransi dari Jasa Raharja Cabang DIY pada Selasa (13/3/2018).

Remaja tersebut diberikan pemahaman mengenai cara mengurus jaminan kecelakaan serta besaran santunan yang diberikan.

Advertisement

Remaja tersebut diberikan pemahaman mengenai cara mengurus jaminan kecelakaan serta besaran santunan yang diberikan.

Sosialisasi ini diikuti oleh para siswa kelas X yang kebanyakan baru masuk tahun pertama berkendara. Aryo W Kusumo, PJ Humas Jasa Raharja Cabang DIY menjelaskan jika santunan hanya diberikan untuk dua tipe kejadian yakni kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan kecelakaan angkutan umum.

“Ada cara mengurusnya sendiri tapi dua jenis itulah yang dijamin oleh Jasa Raharja,” terangnya.

Advertisement

Regulasi yang pertama kali disebutkan mengatur soal hak dan kewajiban para penumpang angkutan umum termasuk soal santunan dan kewajiban membayar iuran.

Kemudian, regulasi berikutnya tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatur soal hak dan kewajiban kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Disampaikan pula untuk mendapatkan jaminan kecelakaan apabila terjadi di jalan raya maka diharuskan melibatkan dua kendaraan. Selain itu, harus dilengkapi pula dengan laporan polisi sebagai persyaratan utama.

Advertisement

Dengan menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dan dilengkapi dengan dokumen pendukung maka warga yang berkaitan akan mendaparkan santuan dengan besaran yang telah ditetapkan.

Jumlah santunan tersebut bervariasi sesuai dengan kondisi kecelakaan sebagaimana diatur Permenkeu RI Nomor 16/PMK.10/2017. Aryo menerangkan untuk kejadian meninggal dunia dan cacat tetap maka santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk luka-luka sebesar Rp20 juta. Kemudian, adapula santunan untuk biaya penguburan sebesar R4 juta, penggantian biaya P3K maksimal Rp 1juta, dan biaya ambulans sebesar Rp500.000.

Advertisement

Santuan akan diberikan kepada ahli waris dari korban kecelakaan tersebut berupa janda atau dudanya yang atau anak-anaknya apabila pasangannya tidak ada. Kemudian, jika anak dan pasangannya juga tidak ada maka akan diberikan kepada orang tua yang sah. Santunan tersebut juga bisa gugur apabila pengajuan dilakukan lebih dari enam bulan sejak tanggal kecelakaan.

Kepala Sekolah SMA N 1 Banguntapan, Joko Kustanto mengatakan jika acara ini memang baru pertama kali digelar di sekolahnya. Kali ini, sengaja dipilih para siswa kelas X yang dinilai belum memiliki pengetahuan soal tata cara pengurusan santunan tersebut.

Terlebih lagi, selama ini tidak ada forum khusus untuk membahas soal pengetahuan umum tersebut. “Paling hanya lewat guru saja secara informal, jadinya ini sangat membantu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif