Jogja
Jumat, 20 Desember 2013 - 14:47 WIB

Jadi Penyuluh Swadaya, 21 Warga Sleman Tak Digaji

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN– Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan sebanyak 21 penyuluh perikanaan swadaya, Kamis (19/12/2013).

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman Widi Sutikno mengatakan ke 21 penyuluh perikanaan swadaya tersebut dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 pasal 20.

Advertisement

“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa penyuluhan dilakukan penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan atau penyuluh swadaya,” katanya.

Menurut dia, penyuluh perikanaan swadaya merupakan mitra kerja penyuluh perikanan lapangan PNS dalam memberdayakan pelaku budidaya perikanan di Kabupaten Sleman.

“Saat ini kebutuhan akan ikan di wilayah Kabupaten Sleman masih cukup banyak, dan peluang usaha di bidang perikanan masih terbuka lebar,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, banyak rumah makan yang saat ini masih harus mendatangkan ikan dari luar daerah untuk mencukupi kebutuhan ikan.

“Ini peluang bagi masyarakat dan petani ikan di Kabupaten Sleman yang belum dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Widi mengatakan, saat ini banyak juga rumah makan yang beralih ke masakan ikan air tawar, dan itu ternyata banyak diminati konsumen kuliner.

Advertisement

“Diharapkan setelah dikukuhkan sebagai penyuluh perikanan swadaya, meskipun sebelum dikukuhkan sudah berkiprah memberikan penyuluhan pada petani, tetapi setelah dikukuhkan akan bekerja dengan lebih baik lagi, meskipun mereka tidak mendapatkan gaji,” katanya.

Sedangkan staf Dinas Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta Suwarman mengatakan produksi ikan di DIY per tahun mencapai 56.300 ton namun jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan ikan di DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif