SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA- Sebanyak 863 pegawai honorer di Jogja yang akan diangkat menjadi PNS wajib mengikuti uji publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tes kemampuan dasar dan kemampuan bidang.

Menurut Kepala BKD Jogja, Maryoto, dari 873 orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja yang masuk sejak 1 Januari 2005 hanya 10 orang yang tidak lolos proses administrasi. Dengan demikian, BKD hanya mengajukan 863 honorer kategori dua (K2) untuk mengikuti uji publik yang dilakukan oleh BKN.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Awalnya ada 873 orang. Setelah diverifikasi dan validasi oleh BKN, yang lolos hanya 863 orang. 10 Orang yang tidak lolos, empat orang mengundurkan diri, empat orang sudah diterima CPNS dan dua orang tidak memenuhi syarat,” jelas Maryoto saat dikonfirmasi Minggu (17/2/2013).

Sampai saat ini BKD masih menunggu kepastian jadwal pelaksanaan uji publik yang akan diselenggarakan BKN. “Secara normatif, uji publik tersebut akan digelar pada Maret 2013 nanti. Hanya, lokasinya apakah dilakukan di pusat atau daerah, kami masih menunggu informasi dari BKN,” tambah Maryoto.

Para pegawai honorer K2 tersebut tidak langsung diangkat sebagai PNS setelah mengikuti tes. “Mereka masih harus mengikuti tes kemampuan dasar serta tes kemampuan bidang bagi honorer guru tidak tetap dan tenaga kesehatan. Kuota untuk CPNS juga menjadi kewenangan penuh BKN,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya