SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, Harkristuti Hakrisnowo (dua dari kanan) saat seminar di Balai Senat UGM, Jumat (16/6/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Solopos.com, SLEMAN — Fenomena tokoh politik maupun tokoh masyarakat yang berebut untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan menjadi perhatian dari Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Untuk mencegah fenomena itu terus terjadi, dokumen ringkasan kebijakan terkait pengangkatan gelar profesor kehormatan atau policy brief tengah disusun.

Profesor kehormatan merupakan jabatan akademik yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang dari kalangan nonakademik. Namun, pemberian gelar kehormatan ini dibatasi hanya kepada seseorang dengan kompetensi yang luar biasa.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Ketua Majelis Dewan Guru Besar PTNBH, Harkristuti Hakrisnowo, mengatakan persoalan pengangkatan gelar profesor kehormatan tengah menjadi pembahasan di MDGB PTNBH.

Dia mengatakan untuk menyandang gelar profesor, seorang kandidat seharusnya terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan yang ada.

“Profesor kehormatan memang sudah lama, ini adalah pleno ketiga di mana kami membicarakan masalah ini. Kenapa, karena kami itu sebagai profesor kan harus melewati tahap-tahap tertentu yang menuntut kami melakukan Tri Dharma pendidikan tinggi,” kata di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (16/6/2023).

Dia menyampaikan seharusnya ketika seseorang telah menerima gelar profesor kehormatan, justru terus didorong untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Hal itu dilakukan melalui tindakan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Setelah jadi profesor, kami juga harus lebih banyak lagi melakukan Tri Dharma, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” tuturnya.

Harkristuti melanjutkan dengan syarat-syarat yang melekat tadi, pemberian gelar profesor tentunya tidak bisa diberikan sembarangan.

“Dengan syarat-syarat yang besar itu, memang tidak bisa kemudian sembarangan diberikan,” ujarnya.

Namun, justru gelar di bidang akademik ini menjadi rebutan. Dia menduga perebutan gelar akademik ini akan membuat penerimanya menjadi merasa terhormat setelah menyandang gelar ini. Sementara dari sisi keilmuannya mungkin tidak ada.

“Sekarang ternyata gelar jabatan akademik ini juga menjadi rebutan. Karena orang merasa lebih terhormat, walaupun mungkin keilmuannya tidak ada ada,” katanya.

Agar tidak terus berlanjut, MDGB PTNBH tengah menyusun dokumen ringkasan kebijakan tentang pemberian gelar profesor kehormatan. Isu ini menjadi salah satu topik perhatian MDGB PTNBH.

“Ini lah yang menjadi concern kami. Jadi kami juga sudah menyusun semacam policy brief, gimana caranya supaya ini tidak berlanjut kedepannya,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Gelar Professor Kehormatan Kerap Jadi Rebutan, Dewan Guru Besar Rumuskan Kebijakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya