Jogja
Kamis, 7 Februari 2013 - 19:51 WIB

Jadi Terdakwa Korupsi, 3 Anggota DPRD DIY Ogah Kembalikan Tunjangan

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Meski diberhentikan sementara dari keanggotaan DPRD DIY tiga anggota Dewan menolak mengembalikan tunjangan di luar gaji pokok selama empat bulan terakhir senilai puluhan juta.

Advertisement

Tiga anggota itu adalah Ternalem PA (Fraksi PDIP), Bambang Eko (Fraksi PDIP) dan Rojak Hasanudin (Fraksi PKB). Sekretaris Dewan DIY Drajat Ruswandono, mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian sementara  tiga anggota Dewan sudah ditandatangani Mendagri 29 Januari silam. Hanya saja sampai kemarin surat tersebut belum dipegangnya. “Dengan ada surat pemberitahuan, uang langsam tunjangan konsultasi, bimtek, kunker ditarik,” kata Drajat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2).

Dengan ditetapkannya tiga anggota Dewan itu sebagai terdakwa pada 27 September 2012 lalu, Drajat  memutuskan tak mencairkan tunjangan konsultasi, pendampingan komisi, kunjungan kerja, perjalanan daerah dan bimbingan teknis kepada mereka.

Menurut Drajat, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Pedoman Pengaturan Tata Terbit Anggota DPRD, anggota Dewan yang didakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara dan tidak menerima pendapatan lain selain gaji pokok, uang representasi dan tunjangan keluarga.

Advertisement

Namun, tiga anggota Dewan itu menolak karena belum ada keputusan dari Kemendagri. Lantaran tetap ngotot dan tak ingin menjadi temuan BPK, Drajat lalu membuat surat perjanjian di atas materai. Isinya, jika kemudian surat pemberhentian dikeluarkan Kemendagri, mereka harus mengembalikan uang tunjangan tersebut.

Sejauh ini, Drajat belum merinci berapa jumlah uang yang harus dikembalikan ke kas negara. Namun melihat agenda kunker, bimtek dan konsultasi selama September hingga Januari, setiap orang bisa mendapat Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Dihubungi terpisah, Ternalem keukeh tak mau mengembalikan uang tunjangan.”Yang berhak menarik itu siapa? Kami tunggu audit BPK. Kalau ada permintaan pengembalian, ya kami kembalikan,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif