Jogja
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:54 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Eks Lurah Getas Gunungkidul Langsung Ditahan

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pamuji, mantan Lurah Getas, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Saat ini, Pamuji telah ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih, mengatakan mantan Lurah Getas, Pamuji, telah ditetapkan sebgaai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas. Pamuji ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah persidangan dengan tersangka Dwi Hartanto, mantan staf bendahara Kalurahan Getas rampung.

Advertisement

“Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Dia menjelaskan, penetapan dan penyidikan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.

Advertisement

Dia menjelaskan, penetapan dan penyidikan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari tersangka Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp627 juta.

Baca Juga: Pengeroyok Suporter Ada yang Berusia 40 Tahun,Sultan Jogja Duga Pria Itu Preman

“Untuk tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara,” katanya.

Advertisement

“Tersangka merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021,” katanya.

Baca Juga: Perseteruan Antar-Suporter Jadi Motif Pengeroyokan, PSIM Angkat Bicara

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.

Advertisement

“Ancamannya sekitar 15 tahun penjara,” katanya.

Menurut Rinaldi, proses penyidikan masih berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk pembuktian perkara.

“Ini masih proses dan tersangka sudah ditahan,” katanya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Lurah Getas Ditahan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif