Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul Mujono hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sertifikasi tanah yang dilaksanakan lewat program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Afif Umhatun mengatakan, Mujono belum dapat diberhentikan dari jabatannya karena belum ada surat resmi penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Padahal, kabar soal penetapan tersangka Mujono telah beredar di berbagai media. “Kalau belum ada surat resmi penetapan tersangka kami tidak bisa menindaklanjuti pemberhentiannya,” terang Afif, akhir pekan lalu.
Sesuai Perda mengenai lurah, Mujono seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya bila terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain kata Afif, yang bersangkutan juga tak menyampaikan status tersangkanya secara resmi ke Bagian Pemdes dan tak meminta pengunduran diri. “Kami masih menunggu juga apakah beliau mau mengajukan pengunduran diri,” lanjutnya.