Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Suyanto, tersangka korupsi dana desa, batal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari yang direncanakan akhir bulan lalu.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan November, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Gunungkidul non aktif ini belum dilakukan pemeriksaan.
Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
Kejari beralasan ditundanya pemeriksaan Suyanto karena masih melengkapi berkas pemeriksaan.
“Pemeriksaan SYT [Suyanto] tidak bisa hari ini karena harus fix dulu,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wonosari Sigit Kristianto saat ditemui di kantronya, Selasa (3/12/2013).
Menurut Sigit, hasil koordinasi dengan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPKP tidak bisa melakukan sistem audit investigasi sendiri karena kejaksaan sudah melakukan penyidikan.
“BPKP menyesuaikan kita. Setelah pemeriksaan lengkap mereka [BPKP] baru masuk ke penghitungan kerugian negara,” papar Sigit.