SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, JOGJA — Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dedi Risdiyanto, menjadi tersangka dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida. Meski demikian, Dedi masih aktif dan tetap bekerja sebagai ASN setiap hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwano, mengatakan pihaknya telah mengetahui status Dedi yang menjadi tersangka korupsi.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

“Kami sudah menerima surat dari DPUP-ESDM beberapa waktu lalu, terkait konsultasi penonaktifan yang bersangkutan,” kata dia, Minggu (9/4/2023).

Amin menjelaskan Dedi masih berstatus ASN aktif di lingkungan DPUP-ESDM. Pihaknya hanya diberi surat pemberitahuan pemeriksaan. Menurut dia, surat tersebut belum cukup untuk menonaktifkan Dedi sebagai ASN.

“Yang bersangkutan masih ngantor tiap hari, kami sudah mintai keterangannya dan diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan saja. Surat tersebut belum cukup untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” terangnya.

Lantaran Dedi belum ditahan dan masih menunaikan tanggungjawabnya sebagai ASN, Amin belum bisa menonaktifkannya.

“Kami menunggu kejelasan hukum dari KPK atas hal tersebut, pemeriksaan KPK juga langsung ke yang bersangkutan tidak lewat Dinas PUPESDM,” katanya.

Kejelasan hukum dari KPK atas hal tersebut, jelas Amin, dapat digunakan untuk menonkatifkan ASN yang tersangkut masalah hukum.

“Kalau kejelasan hukumnya ada, kami bisa segera bertindak dengan sanksi disiplin, atau lainnya tergantung kejelasan tersebut. Sampai sekarang soalnya belum ada surat apapun dari KPK sebagai bahan administratif formil pengambilan tindakan jadi belum ada tindakan hanya koordinasi,” ujarnya.

Penonaktifan ASN di Pemda DIY, jelas Amin, selain permintaan dari lembaga hukum seperti KPK juga dapat dilakukan atas permohonan ASN tersebut.

“Sayangnya ASN tersebut dalam kasus ini juga tidak memohonkan penonaktifan dan masih bekerja juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas PUPESDM Anna Rina Herbranti membenarkan salah satu pegawainya tersangkut kasus korupsi Stadion Mandala Krida. “Kami sedang koordinasikan dengan BKD DIY,” katanya Kamis (6/4/2023).

Anna berkomitmen mendukung segala upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Stadion Mandala Krida. “Kami mendukung semua proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KPK sendiri menetapkan Dedi sebagai tersangka pada akhir Maret lalu dari penyidikan fakta-fakta persidangan atas terdakwa Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja sudah memvonis tiga terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi atas pembangunan Stadion Mandala Krida pada pertengahan Maret lalu.

Terdakwa Edy Wahyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

Selain menjerat ASN, terdakwa kasus korupsi Sughiarto, yang sebelumnya merupakan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT Asigraphi divonis delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta. Sementara terdakwa Heri Sukamto yang juga mantan kontraktor Stadion Mandala Krida dan Dirut PT PNN dan PT DMI divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp27,5 miliar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul ASN Tersangka Kasus Korupsi Mandala Krida Masih Bekerja, Begini Kata BKD DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya