SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayang-bayang di gedung KPK. (Antara-Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JOGJA — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Oon Nusihono, penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dalam perizinan pembangunan apartemen dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa KPK juga menuntut pria yang merupakan Head of Government atau Vice President PT Summarecon Agung Tbk itu dengan hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama empat bulan. Dalam kasus perizinan apartemen ini, Oon menyuap Haryadi Suyuti.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Tuntutan terhadap terdakawa itu disampaikan jaksa dari KPK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa menyatakan terdakawa Oon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Jaka pun meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Rumah Dibangun di Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman: Harus Dihentikan!

Dalam perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Oon Nusihono bersama dengan terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Dandan Jaya Kartika, diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti yang diterima melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Atas dugaan tindakan yang dilakukannya Oon Nusihono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Harganya Mahal, Nelayan di Gunungkidul Kepincut Tangkap Benur & Menjualnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya