SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk pasir penambangan Merapi (Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Sejak pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa, pembangunan jalan desa hingga pemeliharaannya dibiayai oleh Pemerintah Desa

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Sejak pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa, pembangunan jalan desa hingga pemeliharaannya dibiayai oleh Pemerintah Desa. Agar tidak memberatkan APBDes, masyarakat diharapkan memelihara keberadaan jalan desa.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pemberlakuan UU No.6/2014 tentang Desa tidak saja menguntungkan Pemerintah Desa (Pemdes) dari sisi anggaran namun juga dari sisi pengelolaan keuangan desa.

Dia berharap agar Pemdes dapat memanfaatkan anggaran yang ada untuk mengcover kebutuhan masyarakat. “Sebab pengelolaan pembangunan di desa dapat menjawab kebutuhan warga,” katanya, Rabu (4/10/2017).

Tahun ini, sejumlah jalan desa dibangun untuk menunjang kebutuhan dan mobilitas masyarakat. Pembangunan jalan di desa-desa tersebut, kata Sri, bukan berarti tugas dan tanggung jawab Pemdes selesai.

Justru, katanya, tugas dan tanggungjawab Pemdes akan lebih berat. Pemdes juga harus menjaga dan memelihara sarana jalan yang telah dibangun.

Menurutnya, jalan bukan hanya merupakan sarana perhubungan semata, melainkan juga sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian rakyat.

Tersedianya sarana jalan yang representatif akan merangsang dan memacu masyarakat maupun dusun-dusun disekitarnya untuk melakukan berbagai aktifitas sosial maupun ekonomi. Dengan begitu, kehidupan masyarakat di sekitar jalur jalan semakin dinamis dan tinggi tingkat mobilitasnya.

Dia berharap peran serta masyarakat, untuk bersama-sama menjaga dan memelihara sarana jalan desa yang dibangun.

“Jika ada kerusakan yang ditemui, sekecil apapun hendak­nya segera diperbaiki. Jangan sampai menunggu rusak parah baru diperbaiki,” katanya.

Hal itu diakui oleh Kades Candibinangun Sismantoro. Menurutnya, keberadaan dan fungsi jalan desa sebagai sarana pokok. Tanpa jalan, suatu daerah akan terisolasi dan potensi-potensi yang ada tidak dapat dikembangkan.

“Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Untuk itulah Pemdes Candibinangun juga membangun jalan sepanjang ± 2 km di Padukuhan Magerjo/Nepen, Cemoroharjo hingga Kuweron/Kemput. Jalan yang diresmikan oleh Bupati Sleman pada Selasa (3/10/2017) kemarin juga ditandai dengan penandatangan Prasasti.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan Dana Desa dan Silpa 2017 dengan total biaya Rp743,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya