SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan (/JIBI/Harian Jogja/Dok))

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kulonprogo, Gusdi Hartono mengungkapkan belum ada sertifikat untuk jalan kabupaten dan desa di wilayah ini.

Namun, ia mengaku sedang mengusahakan pengadaan dana untuk proses pembuatan sertifikat.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Karena jalan tersebut banyak dan tersebar baik di perkotaan maupun wilayah pelosok, maka dilakukan secara bertahap,” ungkapnya, Minggu (8/12/2013).

Rencananya, pendataan tanah akan dimulai pada 2014. Menurut dia, sertifikat jalan perlu sebagai upaya penertiban aset daerah, sekaligus bukti kepemilikan yang berkekuatan hukum apabila suatu saat terdapat sengketa.

Ia mencontohkan, sebuah jalan di desa yang sudah direlakan untuk kepentingan umum, akan tetapi beberapa waktu kemudian keturunan mengklaim lahan tersebut masih milik orangtuanya karena masih menggunakan sertifikat yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya