SOLOPOS.COM - Jalan rusak di Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Jalan rusak parah di Gunungkidul berkisar 104,32 Km dan 68,82 Km untuk rusak sedang. Adapun usulan anggaran peningkatan perbaikan dicoret.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunungkidul harus gigit jari. Pasalnya, anggaran peningkatan jalan senilai Rp9 miliar dicoret Gubernur HB X yang bisa berdampak terhadap perbaikan jalan rusak.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Berdasarkan data dari DPU Gunungkidul, ruas jalan kabupaten mencapai panjang 686 kilometer. Kondisi jalan yang rusak parah sepanjang 104,32 km, sedang jalan rusak sedang 68,82 km.

Kepala Bidang Bina Marga DPU Gunungkidul mengatakan, hasil evaluasi Gubernur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 mengharuskan ada efisiensi. Dampaknya anggaran sekitar Rp9 miliar untuk peningkatan jalan terpaksa dihapus tahun ini.

“Kemungkinan usulan untuk peningkatan ruas jalan dengan aspal hotmix baru dilaksanakan tahun depan. Sebab, tidak mungkin dilakukan tahun ini,” kata Djaka kepada Harianjogja.com, Selasa (17/2/2015).

Dia mengakui, pencoretan anggaran itu akan berdampak terhadap perbaikan ruas jalan di Gunungkidul. Djaka juga tidak menampik, kerusakan makin tambah barah memasuki musim hujan. Sementara, perencanaan perbaikan jalan pada 2014 tidak sesuai rencana. Pasalnya, penetapan APBD Perubahan yang mepet membuat program perbaikan waktu itu dihapus.

“Otomatis kami tidak bisa melakukan perbaikan lanjutan,” tutur dia.

Meski demikian, kata Djaka, usaha perbaikan terus dilakukan. Upaya perbaikan salah satunya dengan model penetrasi. Jalan-jalan yang rusak untuk sementara akan ditambal.

“Kami usahakan rehap kecil-kecilan berupa penetrasi jalan,” ungkapnya.

Kerusakan tidak hanya terjadi di ruas jalan kabupaten. Sebab, jalan-jalan di Gunungkidul milik provinsi atau
pemerintah pusat (nasional) juga rusak.

“Kami hanya mendata jalan kabupaten. Sedang untuk jalan yang lain [provinsi dan nasional] tidak kami tangani, sebab menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi,” kata Setyo, staf Bidang Bina Marga DPU Gunungkidul.

Dia menjelaskan, untuk kerusakan jalan kabupaten mencapai 25% dari total panjang jalan di Gunungkidul. Kondisi tersebut sudah termasuk kerusakan parah sepanjang 104,32 km.

“Kalau dipersentase kerusakan yang parah mencapai 15 persen dari total ruas jalan yang ada,” ulas Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya