Jogja
Kamis, 10 November 2011 - 15:17 WIB

Jalan rusak, desa tak berwenang perbaiki

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

NANGGULAN—Ruas jalan di Dusun Pundak Desa Kembang Kecamatan Nanggulan rusak parah. Pihak desa mengklaim jalan tersebut sebagai jalan Kabupaten sehingga tidak berkewenangan memperbaikinya.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, jalan aspal tersebut hampir semua telah mengelupas, menyisakan kerikil dan pasir. Jalan selebar tiga meter itu pun berbahaya dilalui kendaraan terutama roda dua, karena bisa tergelincir kerikil. Setiap kendaraan yang melewati jalan itu harus melaju perlahan agar tidak tergelincir dan tidak menyebabkan goncangan.

Advertisement

Sejumlah warga bahkan tampak memilih melewati jalan tanah di tepi jalan aspal. “Lewat jalan tanah malah lebih halus jadi bisa cepat, tapi ya harus hati-hati karena sempit sekali,” ujar Ny Wati, salah satu warga yang memilih melaju di jalan tanah.

Kepala Desa Kembang, Winarno mengungkapkan ruas jalan tersebut adalah jalan kabupaten, yang menghubungkan Kecamatan Nanggulan Desa Kembang dan Kecamatan Kalibawang Desa Banjararum. “Jadi, perbaikannya pun menjadi kewenangan Pemkab,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11).

Ia menjelaskan, pengasapalan jalan itu dilakukan tahun 1990-an, dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penambalan maupun perbaikan. Pihak desa, tidak bisa memperbaikinya karena bukan menjadi kewenangan mereka.

Advertisement

Meski demikian, menurutnya, belum lama ini Pemerintah Desa berdiskusi dengan Badan Perwakilan Desa tentang jalan tersebut, dan hasilnya pihak desa membuat proposal. (HARIAN JOGJA/Nina Atmasari)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif