Jogja
Selasa, 25 Maret 2014 - 12:40 WIB

Jalur Penambangan Ditetapkan, Truk Pasir Dilarang Lewat Jalur Evakuasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Truk pengangkut material tambang di aliran sungai yang berhulu di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Sleman, wajib melalui jalur tambang dan tidak boleh melalui jalur evakuasi bencana.

“Jalur tambang sudah ditetapkan tidak akan diaspal, tapi punya kekuatan untuk dilalui truk,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman Sapto Winarno, Senin (24/3/2014).

Advertisement

Menurut dia, antara Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam penanganan sering koordinasi bersama kepala desa serta dinas terkait untuk memfungsikan jalur tambang ini.

“Seharusnya ada rambu jalur tambang dan larangan truk pasir lewat jalur evakuasi, sehingga aparat bisa menindak,” ucapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya jalur tambang meskipun tidak diaspal, namun cukup kuat untuk dilalui truk angkutan pasir dan material.

Advertisement

“Hanya saja selama ini truk sudah melebihi batas muatan enam ton atau empat meter. Kenyataannya hampir semua truk kelebihan muatan,” ujarnya.

Sapto mengatakan, jika berat muatan truk sesuai aturan yang berlaku sebenarnya jalur tambang kuat. “Seharusnya razia truk tersebut dilakukan sejak dari sungai atau saat truk diisi muatan,” tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini jalur tambang tersebut sudah ada sepanjang sekitar lima kilometer mulai dari Desa Argomulyo hingga Desa Kepuharjo.

Advertisement

“Namun, kenyataannya truk-truk angkutan pasir tidak melalui jalur tambang dan lewat jalur evakuasi. Ini yang mengakibatkan jalur evakuasi bencana rusak. Kami akan berjoordinasi lagi dengan pihak terkait agar truk-truk angkutan pasir dan batu lewat jalur tambang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif