SOLOPOS.COM - Penumpang membawa barang bawaan mereka di dekat gerbong kereta api yang anjlok akibat kecelakaan di kawasan Kalimenur, Sukoreno, Kulonprogo, D.I Yogyakarta, Selasa (17/10/2023). Kecelakaan tersebut melibatkan dua kereta api yaitu KA Argo Wilis jurusan Bandung-Gubeng Surabaya dengan KA Argo Semeru jurusan Gambir Jakarta-Gubeng Surabaya. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

Solopos.com, KULONPROGO — Jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates dinyatakan sudah steril dan dapat dilalui kereta api (KA) dengan kecepatan 40 km per jam. Di waktu sebelumnya, jalur tersebut tak dapat dilewati karena anjloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo- Stasiun Wates pada Selasa (17/10/2023).

KA pertama yang melewati jalur tersebut setelah dinyatakan dapat dilalui, yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada pukul 11.35 WIB. PT KAI mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo-Wates.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Saat ini jalur rel hulu sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas dan perbaikan jalur rel hilir dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar jalur ke duanya dapat segera beroperasi normal kembali,” kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (18/10/2023) sore.

Dampak adanya insiden tersebut, beberapa KA mengalami keterlambatan kedatangan. KA yang mengalami keterlambatan pascakejadian anjloknya KA Argo Semeru, seperti KA 17 (Semeru), relasi Surabaya Gubeng-Gambir; KA 55 (Gajayana), relasi Surabaya Gubeng-Gambir; KA 9 (Argo Dwipangga), relasi Solo-Gambir; KA 57 (Brawijaya), relasi Malang-Gambir; KA 59 (Bima), relasi Surabaya Gubeng-Gambir; KA 139 (Senja Utama Yogyakarta), relasi Yogyakarta-Pasar Senen; KA 87 (Senja Utama Solo), relasi Solo-Pasar Senen; KA 103 (Singasari), relasi Yogyakarta-Pasar Senen.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya