SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Jam kerja PNS di Gunungkidul berkurang selama bulan Ramadan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Selama pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dikurangi menjadi 32,5 jam dalam seminggu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya surat edaran tersebut maka bagi jajaran Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan enam hari kerja, masuk pada hari senin hingga kamis yakni pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan istirahat selama 30 menit. Pada hari jumat masuk pukul 07.30 hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 60 menit.

Bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja maka senin hingga kamis masuk pukul 07.30-13.30 WIB, pada Jumat masuk pukul 07.30-11.00 WIB, serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.30 WIB.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Guningkidul, Supartono mengungkapkan bahwa surat edaran telah diterima sejak 24 Mei lalu. Pihaknya pun telah mensosialisasikan terkait peraturan jam kerja tersebut kepada seluruh Kepala SKPD untuk nantinya diinformasikan kepada seluruh jajarannya.

“Sudah keluar surat edaran dari pusat untuk mengurangi jam kerja PNS,” kata dia, Kamis (2/6/2016).

Selain itu, dengan  tetap berjalannya pekerjaan di bulan ramadhan, tak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang diberikan pemkab tetap akan berjalan normal tanpa harus terpengaruh dengan pengurangan jam kerja.

“Meski jam kerja berkurang itu tidak akan berpengaruh, kami tetap akan melayani masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya kebijakan pengurangan jam kerja di jajaran pemkab tersebut telah menjadi sistem tahunan, tepatnya setiap saat pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan. Selama ini hanya menunggu surat edaran dan perintah, kemudian menjalankan tanpa permasalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya