KULONPROGO—Ketahuan menjambret di perempatan Mlangsen, Palihan, Temon, Dwi Yuwono, 24, warga Pengasih, babak belur dihajar warga, Selasa (7/8) pagi. Ia adalah residivis kambuhan.
Ditemui Selasa siang, Panit Reskrim Polsek Temon, Ipda Paijo menginformasikan, Dwi menjambret korban Supriasih, warga Hargomulyo Kokap yang tengah mengendarai sepeda.
“Saat itu korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Lalu dijambret dan korban minta tolong,” ujar Ipda Paijo.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung mengejar pelaku. Sekitar dua kilometer mengejar, warga berhasil membekuk pelaku di Desa Janten, Temon. Ia langsung menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
Pelaku kemudian diamankan polisi dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah mendapat perawatan, pelaku langsung diperiksa di Mapolsek Temon.
Menurut Ipda Paijo, sebelumnya pelaku pernah dihukum tujuh bulan penjara karena menjambret di Godean, Sleman. “Dia baru saja bebas tiga bulan lalu, ” jelas Ipda Paijo.(ali)