SOLOPOS.COM - Warga mengurus BPJS di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Jumali )

Harianjogja.com, BANTUL-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Bantul mengandeng sembilan rumah sakit untuk melayani pasien yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bantul Sutardji menjelaskan jika tidak bisa ditangani pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) maka pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai yang ditunjuk.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Sebanyak sembilan rumah sakit tersebut, antara lain RSUD Panembahan Senopati, PKU Muhammadiyah, Harjolukito, Rajawali Citra Potorono, Permatahusada, Nur Hidayah, Rahma Husada, Elisabeth, Patmasuri, dan seluruh puskesmas di daerah itu.

“Memang harus ke puskesmas terlebih dahulu, baru kemudian ke rumah sakit dengan rujukan. Ini sudah diatur dalam Permenkes Nomor 1/2012 dan Pergub Nomor 59/2012 tentang Rujukan Berjenjang,” katanya, Jumat (3/1/2014).

Setelah diberlakukan JKN mulai 1 Januari 2014, pihaknya kewalahan melayani kedatangan ratusan warga Bantul ke kantornya yang rata-rata menanyakan hak, kewajiban, dan syarat keikutsertaan JKN tersebut.

“Hingga Kamis [2/1/2014] sore, jumlah pendaftar JKN Mandiri sebanyak 38 kepala keluarga dan hingga Jumat [3/1/2014], pendaftar JKN sudah mencapai 78 KK dengan kisaran 150 jiwa,” katanya.

Namun demikian, kata dia, tidak sedikit juga warga yang datang hanya mengambil belanko pendaftaran kemudian kembali lagi setelah mendapatkan penjelasan mengenai prosedur keikutsertaan JKN beserta prosedur pembayaran preminya.

“Kebanyakan memang warga kurang mampu dan ibu-ibu yang hendak melahirkan namun merasa tidak mampu dan tidak masuk kriteria Jaminan Kesehatan Daerah [Jamkesda] sehingga mereka masuk JKN kriteria mandiri,” katanya.

Ia mengatakan pendaftaran JKN tidak ada batas waktunya, sedangkan setiap jiwa ditarik premi Rp59.500 per bulan untuk kelas 1, kemudian Rp42.500 tiap jiwa per bulan untuk kelas 2 dan kelas 3 dipungut premi Rp25.500 per bulan.

Jaminan yang masuk dalam JKN, kata dia, di antaranya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Kesehatan (Askes) PNS, Jamkesmas, Askes TNI dan Polri, serta jaminan untuk masyarakat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya