SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan kesehatan untuk DPRD diwajibkan menggunakan BPJS, tetapi sampai saat ini Dewan Gunungkidul masih menggunakan asuransi swasta.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang jaminan kesehatan anggota dewan menggunakan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan urung diterapkan di Gunungkidul. Pasalnya, ke-45 anggota dewan beserta keluarga masih menggunakan asuransi komersial dari pihak swasta.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dalam setahun, total biaya asuransi yang harus ditanggung Pemerintah Kabupaten sebesar Rp495 juta. Rinciannya, dana Rp450 juta untuk premi asuransi dewan beserta keluarga, sedang Rp45 juta digunakan untuk general check up ke-45 anggota dewan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, pemkab tidak diperbolehkan lagi menganggarkan jaminan kesehatan di luar JKN-BPJS. Kenyataanya pemkab tetap mengalokasikan anggaran untuk asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan.

Kepala Operasional BPJS Gunungkidul Syarifatun Kurniaekawati mengakui peraturan menteri tersebut belum bisa dijalankan. Sekretariat DPRD beralasan sudah menjalin kesepakatan dengan pihak swasta sejak September 2014 lalu, sehingga intruksi tersebut belum terlaksana.

“Kami sudah berkoordinasi dengan setwan untuk membicarakan kebijakan itu. Hanya dewan terlanjur menjalin kerja sama dengan asuransi swasta hingga September mendatang,” kata Syarifatun kepada Harianjogja.com, Rabu (11/2/2015)

Dia mengaku, tidak bisa berbuat banyak, dan menghormati kontrak yang disepakati oleh anggota dewan. Namun, saat kontrak itu berakhir, maka pembicaraan penggunaan program BPJS Kesehatan akan kembali digelar.

“Kita tunggu sampai kontraknya habis dulu, setelah itu akan dibicarakan jalinan kerja sama yang sempat tertunda,” ungkapnya.

Sementara itu, Sub Bagian Umum Sekretariat DPRD Gunungkidul Sumarno membenarkan, apabila anggota dewan masih menggunakan asuransi kesehatan di luar BPJS. Total anggaran yang digunakan untuk membayar premi asuransi tersebut sebesar Rp495 juta.

Dia menjelaskan, ada dua alasan yang mendasari kebijakan untuk tetap menggunakan asuransi swasta. Pertama, kontrak dibuat sebelum adanya pembahasan APBD 2015. Kedua, dari sisi regulasi, penggunaaan BPJS Kesehatan baru diwajibkan mulai 2019. Sumarno mengaku tidak tahu menahu, asuransi mana yang akan dipakai
saat kontrak dengan PT Bumi Putra Muda, selaku pemenang lelang asuransi DPRD Gunungkidul berakhir.

“Saya menyerahkan sepenuhnya ke dewan, apakah ada lelang lagi atau secara otomatis masuk ke BPJS Kesehatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya