Jogja
Rabu, 20 Januari 2016 - 05:40 WIB

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL : Layanan ODHA Terkendala Kartu Identitas Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Identitas kependudukan  masih menjadi kendala bagi ODHA.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Jogja menilai masih banyak orang dengan HIV/AIDS yang sulit mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional karena terkendala identitas kependudukan.

“Banyak pengidap HIV/AIDS ingin menggunakan layanan JKN namun terkendala persoalan KTP,” kata Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM Ignasius Prapto Raharjo di Kampus UGM, Jogja seperti dikutip Antara, Selasa (19/1/2016).

Dalam “Outlook Kebijakan HIV dan AIDS 2016”, dia mengapresiasi kebijakan BPJS yang akan menanggung pembiayaan pemeriksaan bagi ODHA melalui JKN, tanpa diskriminasi. Namun persoalan identitas kependudukan kenyataannya masih menjadi kendala bagi mereka.

Advertisement

Menurut Ignasius sesuai hasil kajian di berbagai kota banyak komunitas pengidap HIV/AIDS termasuk di Yogyakarta yang sulit mengurus KTP.

Kesulitan mengurus KTP, menurut dia misalnya yang banyak dialami oleh penderita AIDS dari kelompok waria atau pekerja seks komersial.

“Ada sekian banyak populasi pengidap AIDS tidak punya akses pengurusan identitas. Kesulitan itu (mengurus identitas kependudukan) juga dapat dipengaruhi oleh stigma dari masyarakat,” kata dia Oleh sebab itu, menurut Ignasius seharusnya khusus pelayanan JKN bagi bagi ODHA, dapat dibuatkan regulasi khusus sehingga penyertaan KTP, surat pindah, atau administrasi yang berhubungan dengan identitas kependudukan lainnya tidak lagi menjadi syarat utama.

Advertisement

Terkait persoalan tersebut, menurut Ignasius, tim dari PMKM UGM sebelumnya sempat mengajukan perubahan regulasi yang mengatur penyertaan KTP sebagai syarat utama mengurus JKN ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sosial. Secara khusus, ia juga mengaku tekah berkirim surat ke Pusat Pembiayaan BPJS terkait kemudahan akses JKN bagi ODHA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif