SOLOPOS.COM - Ilustrasi perawatan pasien di rumah sakit (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Jaminan kesehatan warga miskin di Gunungkidul masih menjadi tunggakan Pemkab sebesar Rp12,4 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki tunggakan klaim Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) senilai Rp12,4. Angka ini merupakan akumulasi tagihan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di tahun lalu.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dinas Kesehatan Gunungkidul Abdul Aziz mengatakan, nilai tagihan sekitar Rp12,4 miliar itu muncul berdasarkan jumlah klaim yang diajukan oleh 30 puskesmas dan 26 rumah sakit yang bekerja sama dengan dinas.

Besaran tunggakan ini merupakan akumulasi tagihan sejak pertengahan tahun lalu. Jumlah itu, kata Aziz, masih akan dilakukan verifikasi sebelum pembayaran tersebut dilakukan.

“Jumlah klaim di tahun lalu sudah masuk semua. tapi untuk pastinya, kami masih harus melakukan proses verifikasi ulang,” kata Aziz kepada Harian Jogja, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, untuk membayar utang itu, pemerintah kabupaten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,5 miliar. Aziz mengakui, jumlah itu belum mencukupi untuk membayar seluruh tagihan, tapi hal tersebut tidak menjadi soal.

Menurut dia, alokasi sebesar Rp6,5 miliar masih sebatas estimasi, sehingga wajar jika realisasinya ada kekurangan. Untuk menutupi kekurangan itu, dinas kesehatan siap mengalokasikan tambahan anggaran sesuai dengan kekurangan dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2016.

“Kekurangan itu bukan masalah, karena kami siap menutupinya di APBD Perubahan. Yang jelas nantinya, anggaran disediakan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga meminimalisir adanya temuan karena kekurangcermatan dalam perencanaan,” katanya lagi.

Dia menjelaskan, untuk tahun ini pemkab tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk program jamkesta. Pasalnya kebutuhan jaminan kesehatan warga kurang sudah diintergrasikan dalam program BPJS Kesehatan. “Kepesertaan ini sudah efektif berlaku sejak 1 Januari lalu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya