Jogja
Selasa, 29 Maret 2016 - 22:20 WIB

JAMINAN SOSIAL : Pelayanan Santunan Jasa Raharja Jemput Bola

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jasa Raharja. (Istimewa).

Jaminan sosial Jasa Raharja disalurkan secara langsung.

Harianjogja.com, JOGJA-Kerjasama PT Jasa Raharja (Persero) dengan Polri, rumah sakit, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan kemudahan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan santunan.

Advertisement

Layanan jemput bola ini membuat korban tidak perlu terbebani untuk mengajukan santunan biaya perawatan tetapi pihak rumah sakit yang akan menagihkan pada Jasa Raharja.

Sementara untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan mendatangi ke rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan kematian.

“Santunan dibayarkan pada hari itu juga. Rata-rata satu hari sejak korban meninggal dunia,” kata Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY, I Ketut Suardika, Selasa (29/3/2016).

Advertisement

Untuk mendapatkan informasi kematian, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudahan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan KAI Daops VI Jogja. Jasa Raharja memberikan penjelasan tentang Santunan Jasa Raharja dan Upaya Jemput Bola Jasa Raharja dalam Memberikan Santunan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif