Jogja
Senin, 2 Mei 2016 - 21:55 WIB

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA : Sudah Dua Tahun, Masih Ada Perusahaan di Bantul Tak Patuh

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (01/05/2016). Massa aksi berjalan dari Tugu Pal Putih Yogyakarta ini memperjuangkan kenaiakan upah, jam kerja yang manusiawi, penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan lainnya seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Jaminan sosial tenaga kerja di Bantul masih belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan di wilayah ini

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul diminta tegas terhadap perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya. Padahal, sudah dua tahun program jaminan sosial nasional berjalan.

Advertisement

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bantul, Sutarji mengatakan, sejumlah perusahaan besar di Bantul tidak mematuhi kewajiban memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Ia mencontohkan sebuah perusahaan asal asing di Piyungan Bantul. Sebagian buruh di sana tidak mendapat jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan, padahal merupakan pekerja penuh waktu.

“Di sana itu yang belum punya jaminan kesehatan ribuan jumlahnya. Tenaga kerjanya saja total sampai 3.000 orang, yang punya jaminan sosial baru sebagian,” ungkap Sutarji, Sabtu (30/4/2016).

Advertisement

Kondisi tersebut diketahui saat BPJS Bantul memeriksa kepatuhan perusahaan itu mengenai kewajiban menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Bantul bahkan telah melayangkan surat agar perusahaan itu mematuhi aturan yang ada di negara ini.

“Pimpinan kami bahkan sudah ke sana, tapi perusahaan itu sulit untuk diajak mematuhi undang-undang,” imbuhnya lagi.

Selain perusahaan asal asing itu menurut Sutarji masih ada lagi sejumlah perusahaan besar dengan tenaga kerja ratusan hingga ribuan orang di Bantul yang tidak memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.

Advertisement

Namun Pemkab Bantul sampai detik ini tidak pernah sekalipun menjatuhkan sanksi. Padahal menurut Sutarji, undang-undang mengatur sanksi bagi perusahaan nakal seperti itu. “Sanksinya izinnya jangan diperpanjang, harusnya Pemerintah Daerah bisa tegas,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif