Jogja
Selasa, 9 Agustus 2016 - 03:40 WIB

JAMKESDA SLEMAN : Muncul Tunggakan Rp23,1 Miliar, Perda Jamkesda akan Diperkuat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga sedang mengurus penggunaan Jamkesda di RSUD Sukoharjo beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)

Selain sebagai produk layanan yang dikelola langsung oleh Pemda, Jamkesda juga dibutuhkan masyarakat.

Harianjogja.com, SLEMAN– Munculnya tunggakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp23,1 miliar tahun ini bukan tanpa sebab. Banyak persoalan yang mengitarinya. Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Jamkesda perlu dilakukan.

Advertisement

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, baik eksekutif maupun legislatif sampai saat ini masih bersepakat mempertahankan layanan Jamkesda. Selain sebagai produk layanan yang dikelola langsung oleh Pemda, Jamkesda juga dinilai memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. “Makanya sampai sekarang kami masih mempertahakan layanan Jamkesda ini. Untuk melayani kesehatan masyarakat. Makanya sampai sekarang layanan ini tidak digabung dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Haris kepada Harian Jogja, Senin (8/8/2016).

Meski begitu, Haris mengusulkan agar dilakukan revisi Perda No.20/2012 hasil revisi Perda No.11/2010 terkait Jamkesda. Revisi dilakukan, kata Haris, untuk memperkuat keberadaan layanan kesehatan tersebut. “Aturan Jamkesda akan diperkuat. Ini dilakukan agar tidak terjadi lagi tunggakan jaminan yang seharusnya dibayarkan,” kata Haris.
Upaya untuk memperkuat aturan Jamkesda, lanjut Haris, bisa dilakukan dengan beragam cara. Misalnya, dari segi kepesertaan, peserta harus terdaftar setidaknya satu minggu sebelum dapat mengakses dana Jamkesda. Aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan BPJS Kesehatan. “Jadi bukan daftar kemudian bisa langsung mengakses dana Jamkesda hari itu juga. Atau setelah sakit baru mendaftar, jadi harus diubah aturannya,” ungkap dia.

Hal lainnya juga mungkin perlu diperbaiki terkait besaran iuran kepesertaan Jamkesda. Baik yang dijamin pemerintah maupun perseorangan (mandiri). Perbaikan besaran iuran tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini. Padahal Perda tersebut disahkan pada 2010 dan direvisi 2012. “Tetapi ini baru sebatas usulan dan perlu dibahas lebih dalam lagi. Sampai saat ini kami melihat penyerapan anggaran pemerintah sudah baik, antara 40-60 persen untuk anggaran belanja,” tuturnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Manfilindari Nuraini menjelaskan, munculnya tunggakan Jamkesda sebesar Rp23,1 miliar disebabkan multifaktor. Di antaranya, ada kenaikan jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik yang masuk kategori miskin maupun rentan miskin. Saat ini, jumlah peserta Jamkesda Sleman mencapai 127.556 jiwa.

“Kenaikannya mencapai 130 persen jika dibandingkan peserta PBI 2015,” jelas Linda sapaan akrabnya.
Selain kenaikan jumlah peserta PBI, ujarnya, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan Jamkesda. Hal itu disebabkan karena pola penyakit kronis dan degeneratif yang membutuhkan pengobatan mahal saat ini jumlahnya bertambah banyak. “Kondisi tersebut menyebabkan adanya kenaikan tarif sesuai dengan INA CBGs untuk pembayaran klaim di rumah sakit yang keberjasama dengan Jamkesda,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif