SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Program Jamkesta Kota Jogja terganjal UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keinginan Pemkot Jogja untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga kini masih sulit dilakukan.

BLUD tersebut sedianya dibentuk untuk merealisasikan Perda 10/2010 tentang jaminan kesehatan. Sementara, upaya dewan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan belum berhasil dilakukan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Belum mendapatkan gambaran yang jelas. Sementara UU BPJS saat ini hanya mengatur kelembagaan secara nasional, di daerah tidak diatur,” ujar Ketua Komisi D DPRD kota Jogja, Sujanarko, di kantornya, Rabu (8/2).

Ia menjelaskan, selain persoalan bentuk lembaga yang akan menjadi pelaksana, ketidakjelasan lainnya yakni mengenai mekanisme penarikan iur warga. “Jika merujuk UU BPJS maka BLUD tidak dapat dilakukan, setidaknya hingga 2014 mendatang. Sementara Perda 10/2010 tentang Jaminan Kesehatan, seharusnya efektif berfungsi pada 2 Januari 2012 lalu,” lanjutnya.

Dengan kondisi tersebut ia menilai, Perda tetap dapat dilaksanakan dan tinggal menunggu komitmen dari Pemkot Jogja. Dasar penyelanggaraannya dapat diambil dengan menyusun nota kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tuty Setyowati mengatakan, untuk kelembagaan yang paling masih sulit dilakukan adalah menyusun rencana kerja lima tahun ke depan. Rencana kerja itu dibutuhkan jika penjaminan dengan Jamkesta akan dilakukan dengan bentuk BLUD. “Kami masih melakukan pengkajian untuk bentuk lembaganya,” ujar Tuty.

Dikatakan Tuty, dengan belum direalisasikannya Jamkesta, hal itu tidak mengganggu mekanisme penjaminan kesehatan bagi warga Jogja. Ia mengatakan, bagi masyarakat yang memegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) penjaminan kesehatan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah (PJKD). Sementara bagi warga yang tidak mampu tetapi tidak memiliki KMS, dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).(HARIAN JOGJA/Pamuji Tri Nastiti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya