Jogja
Rabu, 29 Maret 2023 - 21:31 WIB

Jangan Mau Ditipu! Penarikan Kendaraan dari Leasing Harus Lewat Persidangan

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Leasing (Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat diminta untuk tidak mudah tertipu dengan modus begal yang mengaku dari perusahaan leasing atau pendanaan kredit yang meminta paksa kendaraan bermotor. Modus ini kerap digunakan kelompok penjahat untuk membegal kendaraan milik korban.

Kasus terbaru yaitu seorang perempuan bernama Naswa, 19, warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menceritakan pengalamannya berhadapan dengan begal yang mengaku dari perusahaan leasing pada Jumat (24/3/2023).

Advertisement

“Motor saya sudah lunas lama, pelat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibyarakan, tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” kata dia, Selasa (28/3/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jogja, Heri Kurniawan, mengatakan selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing.

“Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu (29/3/2023).

Advertisement

Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah.

“Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahapannya dengan teguran sampai putusan Pengadilan Negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.

Advertisement

Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet.

“Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif