SOLOPOS.COM - Foto Abrasi Pantai Samas. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto Abrasi Pantai Samas. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, meminta masyarakat pesisir Pantai Samas memahami peraturan sempadan pantai atau ketentuan bangunan minimal berjarak 200 meter dari garis pantai.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Peraturan daerah tentang bangunan yang harus berjarak minimal 200 meter dari garis pantai ini perlu ditekankan kepada masyarakat Samas mengingat potensi ancaman bahaya abrasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Effendi Kamis (14/8/2013).

Menurut dia, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul, setidaknya saat ini terdapat 75 kepala keluarga (KK) yang bermukim di kawasan Pantai Samas, bahkan beberapa di antaranya menjadi korban abrasi pantai.

Keberadaan bangunan atau rumah tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diantaranya minimal bangunan atau rumah harus berjarak 200 meter dari garis pantai.

“Saya harap masyarakat Samas juga bisa memahami dan mempriotitaskan perlunya penataan kawasan Samas, penataan yang lebih komprehensif agar nantinya bisa menjadi kawasan pariwisata yang lebih nyaman,” katanya.

Menurut dia, saat ini pemerintah kabupaten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul akan mengupayakan relokasi warga Samas yang menjadi korban abrasi termasuk melakukan penataan warga lainnya yang berpotensi terancam.

“Lahan relokasi kemungkinan akan menggunakan tanah sultan, sehingga BPBD perlu koordinasi ke Gubernur DIY (Sri Sultan Hamengku Buwono X), saya kira harus ada kesepakatan dari semua pihak untuk mendukung program penataan,” katanya.

Ditanya mengenai penolakan warga Samas untuk direlokasi atau ditata, pihaknya menganggap wajar karena warga sudah menempati selama bertahun-tahun dan merasa nyaman bagi mereka.

“Saya kira pemda perlu melakukan pendekatan agar warga bisa memahami bahaya, karena nantinya juga demi kebaikan bersama, secara administratif yang harus dipenuhi masyarakat tentu biar pemda yang menangani,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya