Jogja
Kamis, 17 Oktober 2013 - 23:50 WIB

Jarak Kandang Ayam dengan Permukiman Minimal 200 Meter

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Menyikapi ada penolakan dari warga terhadap kandang ayam di Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Camat Galur, Latnyana mengungkapkan, akan mempertemukan warga dengan pemilik kandang ayam agar terjadi musyawarah yang hasilnya tidak merugikan salah satu pihak. Dia mewanti-wanti warga agar tidak melakukan perusakan terhadap kandang ayam meski warga sudah merasa gerah dengan imbas polusinya.

“Kami akan pertemukan kedua belah pihak agar sama-sama berembug. Jangan sampai masing-masing pihak merasa dirugikan,” papar Latnyana, Kamis (17/10/2013).

Advertisement

Mengenai perizinan kandang ayam itu. Latnyana mengaku tidak tahu karena usaha itu sudah lama ada sebelum dia menjabat sebagai camat setempat. Hanya dalam peraturan tentang izinnya, dia menjabarkan, kandang ayam tidak boleh terlalu dekat dengan permukiman warga.

“Minimal radius kandang ayam dengan permukiman itu 200 meter. Kami juga belum tahu pasti kondisi kandang di sini dengan permukiman. Selanjutnya akan kami lihat langsung ke objeknya,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Camat Galur Kandang Ayam
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif