Jogja
Selasa, 24 Juni 2014 - 19:45 WIB

Jaringan Internet untuk E-KTP di Kulonprogo Perlu Diperbaiki

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekaman data E-KTP (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat memperbaiki manajemen administrasi kependudukan untuk menyongsong penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2015.

Ketua Fraksi Golkar Widiyanto mengatakan penanganan dokumen kependudukan yang baik tentu akan mempermudah pengelolaan selanjutnya.

Advertisement

“Manajemen kependudukan dari tingkat paling terendah yakni rukun tetangga/rukun warga sampai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo harus tepat satu entri, tidak ada kesalahan entri data dan atau pengadaan dokumen,” kata Widiyanto.

Dia mengatakan kebijakan pemberlakuan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2015 merupakan salah satu jawaban atas kekacauan akibat data kependudukan yang tidak tepat dan lengkap.

Terkait pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, lanjut Widiyanto, Fraksi Golkar sangat setuju.

Advertisement

“Hanya saja, pencabutan tersebut harus diimbangi dengan pelayanan yang prima dan maksimal agar kepuasan masyarakat terpenuhi,” kata dia.

Ketua Pansus DPRD Kulonprogo Suharmanto meminta Pemkab Kulonprogo mengatasi masalah jaringan internet dalam pelayanan cetak KTP.

“Untuk mendukung pelayanan cetak KTP di kecamatan yang medannya terkendala sinyal, diharapkan menjadi prioritas yang segera diatasi oleh Pemkab Kulonprogo,” katanya.

Advertisement

Selain itu, kata Suharmanto, DPRD Kulonprogo meminta pemkab mengantisipasi adanya kesalahan dalam e-KTP karena disinyalir masih ada e-KTP ganda.

“Kami berharap diminimalisir keselahan pengambilan data untuk cetak e-KTP,” kata dia.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, maka pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan di Kulonprogo tidak dipungut biaya.

“Pembebasan biaya atas pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan, bukan berarti pelayanan pemberian dokumen kependudukan semakin menurun. Kami akan tetap mempertahankan atau bahkan meningkatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif