SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Setiap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berdiri harus mendapatkan izin usaha melalui pengukuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016.

 

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SLEMAN—Setiap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berdiri harus mendapatkan izin usaha melalui pengukuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016. Namun, belum ada LKM yang mendaftar hingga saat ini.

PT LKM Sedasa adalah salah satu LKM yang ingin segera dikukuhkan oleh OJK sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. LKM yang berbasis di Bimomartani, Ngemplak, Sleman ini sedang bergegas mengurus segala persyaratan yang diperlukan. “Kami telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] pada Sabtu [2/1]. Kami mungkin menjadi perusahaan yang paling awal dalam melaksanakan RUPS,” ujar Sri Wahyudi, Pengurus LKM Sedasa, Minggu (3/1/2015).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut dibahas persiapan menuju pengukuhan. Rapat tersebut juga membahas penetapan saham Pemerintah, penetapan perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris sampai 31 Desember 2016, serta penetapan peraturan tetang pencalonan dan pemilihan direksi dan komisaris.

“Saham itu kami pecah lagi dan dibawa ke notaris untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Setelah itu kami akan mengajukan ke OJK. Semoga sebelum 8 Januari 2016 udah beres,” kata dia.

Wahyudi mengungkapkan, PT LKM Sedasa memiliki lingkup kabupaten dengan modal inti Rp500 juta. Adapun besar modal pemerintah berasal dari Pemerintah Desa Bimomartani dan Desa Umbulmartani. Selama lima tahun ke depan, besar modal inti diharapkan bisa bertambah 60% menjadi Rp800 juta. Rencananya, akan ada penambahan dari Pemertintah Kabupaten Sleman. “Uang berputar kami saat ini sebesar Rp1,6 miliar. Namun, kredit bermasalahnya di bawah satu persen,” jelas dia.

PT LKM Sedasa memiliki tiga tugas utama yakni pembiayaan, pengelolaan simpanan masyarakat, dan jasa konsultasi pengembangan usaha. Namun, untuk jasa konsultasi pengembangan usaha masih digratiskan. Tujuannya, agar usaha-usaha yang dibina masyarakat bisa tumbuh dan berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya