SOLOPOS.COM - Kepala PT jasa Raharja (Persero) Cabang DIY Wahyu Widodo (dua kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Jasa Raharja Jogja, Senin (29/5/2017). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengalami peningkatan mulai 1 Juni 2017 mendatang

Harianjogja.com, JOGJA-Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan mengalami peningkatan mulai 1 Juni 2017 mendatang. Santunan baik kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka naik 100%.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kenaikan santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, laut, dan Udara dan PMK No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2017 dan mulai diberlakukan pada 1 Juni mendatang.

Kepala PT jasa Raharja (Persero) Cabang DIY Wahyu Widodo mengatakan, dalam PMK tersebut mengatur bahwa santunan pada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat 100%.

Rinciannya, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula hanya Rp25 juta. Sementara korban cacat tetap telah dinaikkan menjadi Rp50 juta. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat maksimal Rp20 juta dari semula Rp10 juta. Selain itu, penggantian biaya penguburan untuk korban tidak punya ahli waris meningkat menjadi Rp4 juta dari semula Rp2 juta.

Wahyu mengatakan, pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan 2008 silam. Hal ini membuat penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan dimana masyarakat yang menjadi korban luka-luka harus mengeluarkan dan biaya pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas besar nilai santunan yang diberikan.

“Dengan adanya kenaikan besar santunan, diharapkan manfaat dan perlindungan yang diterima oleh korban lebih memadai,” katanya saat jumpa pers, Senin (29/5/2017).

Selain besaran santunan yang meningkat, ada manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan. Pertama, penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta.

Biaya ini diberikan kepada pertolongan pertama yang dilakukan oleh anggota medis. Kedua, ada penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500.000. “Biaya penggantian hanya berlaku untuk ambulance,” katanya.

Wahyu menjelaskan, pemberian manfaat baru tersebut untuk mengantisipasi adanya komplikasi atau fatalitas lebih lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat tertangani. Ia menegaskan, meski terjadi kenaikan santunan yang cukup signifikan, tetapi tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib.

Sebelum PMK tersebut diberlakukan aktif pada 1 Juni mendatang, PMK tahun 2008 tetap berlaku. Wahyu menjelaskan, jika dalam waktu sebelum tanggal 1 Juni terjadi kecelakaan, maka pemberian santunan tetap mengacu pada aturan lama. Pada prinsipnya, kata Wahyu, Jasa Raharja memberikan santunan berdasarkan tanggal kecelakaan karena hak atas kejadian muncul begitu kecelakaan itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya