Jogja
Rabu, 20 Desember 2017 - 21:20 WIB

Jelang Akhir Desember, Apa Keputusan Sultan terkait Aturan Taksi Online di DIY?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) menunjukkan aplikasi pengemudi taksi online yang telah mereka matikan saat menggelar aksi unjukrasa dari kawasan Kotabaru hingga gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017). (Desi Suryanto /JIBI/Harian Jogja)

Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online belom disahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X

Harianjogja.com, JOGJA – Melalui Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online belom disahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Advertisement

Baca juga : Jumlah Taksi Online di Jogja Tak Boleh Lebih Dari 500

“Kemungkinan, karena pekerjaan tentang tutup tahun numpuk di sana, beliau belum [sempat] urusannya, bukan karena apa-apa itu kan SK [surat keputusan],” kata Sigit saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (20/12/2017) Sore.

Adapun terkait Kuota, Tarif, dan Zona Opera taksi online dalam peraturan yang diturukan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 itu, Sigit katakan kepastian lebih lanjut sudah berada di Sri Sultan HB X.

Advertisement

Di mana usulan awal bahwa kuota taksi online hanya sebanyak 500 masih bisa berubah ditangan orang nomor wahid di DIY itu.

“Nah itu, antara 400-500 saya belum berani menentukan. Saya sudah mengajukan, tetapi keputusan berapa banyaknya tergantung Pak Gubernur dan hitungannya,” jelas Sigit.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif